HUKUMNEWSSUMUT

Satreskoba Polres Tebing T Ringkus Seorang Warga Desa Gunung Para

Jumat, 05 Mei 2023, 16:20 WIB
Last Updated 2023-05-05T09:20:56Z
Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.


T.TINGGGI-BERITAGAMBAR :


Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi membekuk seorang pria berinisial DK alias Diduk (30), warga Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai (Sergai). Tersangka ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu 0,05 gram.


Diduk ditangkap polisi di Dusun Sibatubatu Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram dan satu unit handphone Oppo warna hitam.


Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jum’at (5/5) membenarkan adanya penagkapan tersebut.



Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial DK alias Diduk, Selasa (4/5/23) sekira pukul 00.30 WIB di Dusun Sibatubatu Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagaim tepatnya di dalam gubuk.


Petugas, sambung Agus, melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkoba di bawah pohon coklat, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.



“Selanjutnya petugas membawa Diduk berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.(BG/TT)

TRENDINGMore