HUKUMNEWSSUMUT

PN Medan Vonis Mati Dua Pembawa 75 Kg Narkoba dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Kamis, 08 Juni 2023, 08:56 WIB
Last Updated 2023-06-08T01:56:05Z

Suasana sidang putusan vonis terdakwa pembawa 75 Kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi di ruang Cakra 2 PN Medan.



MEDAN-BERITAGAMBAR :

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan secara tegas memvonis hukuman mati kepada dua terdakwa pembawa narkotika jenis sabu-sabu 75 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi. Kedua terdakwa tersebut, berinisial S dan YSD. Majelis Hakim memutuskan vonis pidana mati kepada kedua terdakwa di ruang sidang Cakra 2 PN Medan, Rabu (7/6).


Kedua orang terdakwa, S dan YSD divonis pidana mati pasca ditetapkan sebagai terdakwa pembawa 75 Kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi bersama Sertu Y dan Pratu R.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andalan Zalukhu, Rabu (18/4/23) yang lalu. 


Dikatakan Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Dr. Dahlan. Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana narkotika.


Mendengar hal itu, Kuasa Hukum terdakwa S dan YSD, Rointan Br. Manulang, menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada kliennya.


“Langkah selanjutnya kita nyatakan banding,” katanya.


Rointan menyebut keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kedua kliennya. Dinyatakan Rointan, pihaknya akan secepatnya mengajukan banding.


“Keberatannya, kan putusannya pidana mati, sedangkan seseorang memiliki hak untuk hidup,” ucapnya.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andalan Zalukhu, menyikapi pernyataan banding tersebut. Pihaknya menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu.(BG/MED)



TRENDINGMore