Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Polres Tebingtinggi. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Bertransaksi dengan polisi, seorang pria inisial DN (27) warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan sabu-sabu seberat 3,44 gram, pada Jumat (5/1/24).
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (17/1/2024).
Petugas berhasil menangkap pria pengangguran itu dengan cara undercover buy. Petugas menyamar sebagai pembeli dan direspons langsung oleh tersangka.
“Sebelum dilakukan penangkapan, petugas sudah berkomunikasi untuk pembelian sabu. Tersangka mengarahkan petugas untuk datang ke Kecamatan Bandar Masilam,” ungkap Agus.
Lebih lanjut dikatakan Agus, di lokasi yang dijanjikan pada Jumat (5/1/24) lalu sekira pukul 14.30 WIB, akhirnya petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan. Petugas mendekati dan melihat DN menggenggam sesuatu, lalu melakukan penyergapan serta penggeledahan badan dan sekitar lokasi kejadian.
Dari penangkapan tehadap DN, petugas menemukan 2 paket sabu seberat 3,44 gram, handphone (HP) Android merk Oppo dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Saat dilakukan interogasi, DN mengakui sabu tersebut benar miliknya. Kini DN dan barang bukti diamankan ke Polres Tebing Tinggi dalam rangka pemeriksaan secara insentif, serta melakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Agus.(BG/TT)