KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Tebingtinggi Ringkus Pemuda Sumpan 2 Paket Sabu-sabu

Senin, 22 Januari 2024, 12:52 WIB
Last Updated 2024-01-22T05:52:29Z

 

SR diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :


Pria berinial SR (40) ini, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (18/1/24). Ia ditangkap setelah kedapatan memiliki 2 paket sabu-sabu seberat 1,76 gram.


Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (22/1/2024) mengungkapkan, penangkapan warga Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu berawal ketika personel Sat Resnarkoba melakukan patroli di wilayah yang dianggap rawan narkotika, Kamis (18/1/2024).


“Saat itu Sat Narkoba melaksanakan patroli mobile di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi dengan mendatangi lokasi yang dianggap rawan akan peredaran narkoba,” kata Agus.


Ketika berada di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, personel Sat Resnarkoba menerima informasi yang menyebutkan ada seorang pria mencurigakan sedang berada di dalam sebuah rumah.


“Menanggapi informasi tersebut pria yang mencurigakan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan di sekitar lokasi, dan ditemukan 2 paket sabu siap pakai dari balik tikar, plastik klip dan sendok sabu (sekop),” sebutnya.



Saat diinterogasi di lokasi, SR mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya untuk digunakan sendiri.


“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi,” pungkasnya.(BG/TT)

TRENDINGMore