HUKUMNEWSSUMUT

Kejari Deliserdang Tahan Mantal Kepala BPBD

Rabu, 24 April 2024, 08:49 WIB
Last Updated 2024-04-24T01:49:16Z

 

Korupsi Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam, Mantan Kalak dan Bendahara BPBD Deli Serdang Ditahan Jaksa


DELISERDANG-BERITAGAMBAR: 

Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) dan Bendahara BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang atas dugaan korupsi sosialisasi penanggulangan bencana alam, Selasa (23/4/2024). Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan Rp 856.538.804.


Kedua tersangka berinsial AFK (47) warga Kecamatan Medan Johor, selaku pengguna anggaran dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) BPBD, dan ER (36) warga Kecamatan Galang selaku Bendaraha BPBD Tahun Anggaran 2023.


Penetapan dan penahanan kedua tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jeffry SH MHum, pada siaran persnya yang diterima melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH.


Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, AFK menjalani penahanan di Rutan Kelas I Medan, dan ER menjalani penahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.


Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), mantan Kepala Pelaksana dan Bendahara BPBD itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam pada BPBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2023.(BG/DS)

TRENDINGMore