![]() |
Polres Padangsidimpuan tangkap Mantan Kades Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, periode 2018–2023. |
PADANGSIDIMPUAN-BERITAGAMBAR :
Polres Padangsidimpuan resmi menetapkan Sholat Harahap, mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, periode 2018–2023, sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2023.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, Rabu (4/6/2025) mengungkapkan Sholat Harahap, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam hal pengelolaan keuangan Desa Siloting.
Beberapa anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan justru dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Wira menambahkan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan, kerugian keuangan negara mencapai Rp249.814.949. Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk pembangunan saluran drainase, jalan setapak, serta pembayaran pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, diperoleh fakta-fakta bahwa mantan Kepala Desa Siloting diduga terlibat dalam dua kegiatan fiktif,” ujar Wira.
Saat ini, Sholat Harahap telah diamankan dengan pelanggaran Pasal 3 subsider Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (BG/PSP)