![]() |
Bupati Humbahas Oloan P. Nababan bergambar bersama Perkumpulan Kesatupadu Terkait Tanah Leluhur. |
HUMBAHAS-BERITAGAMBAR :
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, menerima audiensi Perkumpulan Keluarga Besar Perantau Parsingguran Dua (Kesatupadu) terkait tanah leluhur masyarakat Parsingguran II di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Rabu (2/7/2025).
Turut hadir pada rapat ini Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Wakil Ketua DPRD Jessika A. Simamora, mewakili Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kehutanan wilayah XIII di Doloksanggul, Kepala Seksi, Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Manotar Sinaga, mewakili Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Humbahas Adina Silalahi dan Alfonso Florensius, Sekda Chiristison R. Marbun, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang, para pimpinan OPD, kabag dan staf.
Ketua Kesatupadu Panal Banjarnahor menyampaikan dalam presentasi bahwa tanah masyarakat Parsingguran II menjadi kawasan hutan setelah terbitnya SK.579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.
Oleh karena itu dimohonkan Pemerintah cq Kementerian Kehutanan untuk mengeluarkan wilayah Parsingguran II dari kawasan hutan dan mengembalikannya kepada masyarakat Parsingguran II.
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan memfasilitasi permohonan masyarakat Parsingguran II sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disampaikan juga bahwa dalam rapat ini juga diundang pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan, UPT Kehutanan Wilayah XIII, Kadis Lingkungan Hidup dan lainnya guna membahas langkah-langkah apa yang harus diambil sehingga permasalahan dan permohonan masyarakat Parsingguran II bisa terselesaikan.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Humbahas menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah dan mempersiapkan apa yang diperlukan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan tanah leluhur masyarakat Parsingguran II. (BG/HG)