![]() |
Petugas KPK saat meninggalkan kantor Dinas PUPR Sumut usai penggeledahan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan kantor PUPR yang beralamat di Jalan STM, Medan sekitar pukul 21.30 WIB, setelah melakukan penggeledahan maraton yang berlangsung sekitar sembilan jam dan menyasar dua lokasi berbeda.
Berdasarkan pantauan Wartawan di lapangan, tim KPK yang datang menggunakan tiga unit mobil tiba di kantor utama Dinas PUPR Sumut di Jalan STM, Medan, sekitar pukul 12.00 WIB. Di lokasi pertama ini, penggeledahan berlangsung hingga pukul 18.30 WIB.
Usai dari kantor utama, tim bergerak ke kantor kedua yang terletak di Jalan Busi, hanya sekitar 100 meter dari lokasi pertama. Di tempat ini, proses penggeledahan berlanjut hingga pukul 21.30 WIB. Selama penggeledahan, petugas KPK terlihat keluar-masuk ruangan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Namun demikian, belum diketahui secara pasti barang atau dokumen apa saja yang diamankan. Petugas tampak menggunakan pintu belakang saat meninggalkan gedung, langsung menuju mobil tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
Adapun pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Sebagaimana diketahui, Topan Ginting yang kini telah dinonaktifkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dari jabatannya Kadis PUPR Sumut, telah ditetapkan KPK tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
Kasus suap itu meliputi proyek Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Topan Ginting dan empat orang lainnya, termasuk Akhirun Pilihan dan Rayhan dari pihak kontraktor, telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta, untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (29/6/2025). (BG/MRD)