DAERAHNEWSSUMUT

Puluhan Mahasiswa Desak Polres Palas Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anak

Selasa, 12 Agustus 2025, 19:30 WIB
Last Updated 2025-08-12T12:30:46Z

 

Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan Mapolres Padanglawas. 



PALAS-BERITAGAMBAR

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Padanglawas bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAI Padanglawas berunjuk rasa di depan Mapolres Padanglawas, Selasa (12/8/2025).


Aksi ini menuntut Kapolres Padanglawas segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dugaan pelaku inisial SN di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun.


Massa mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum dengan menangkap dan memenjarakan pelaku. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Sibuhuan Jae dan pihak yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan.


Selain itu, massa juga menyoroti kinerja Kasat Reskrim Polres Padanglawas yang dinilai lalai memproses laporan polisi dari keluarga korban sejak 27 Juni 2025. Hingga kini, proses hukum kasus tersebut belum jelas.


“Kami minta Kapolres tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi,” ujar orator.


Aksi yang diwarnai orasi bergantian dan pembentangan spanduk tuntutan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto menjelaskan tindak lanjut proses penanganan kasus perkara penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sibuhuan Jae tersebut bukan tidak ditindaklanjuti, akan tetapi masih dalam pemeriksaan


“Perkara ini juga telah saya atensi kepada Satuan Reskrim untuk segera ditindaklanjuti. Permasalahan ini bukan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan, akan tetapi pada saat penyelidikan tidak sedikit yang harus diperiksa dikarenakan terkait anak di bawah umur,” tuturnya.


Dalam tahapan pemeriksaan, ada tujuh orang saksi yang akan diperiksa dan untuk waktunya tidak bisa sesingkat mungkin dikarenakan banyaknya saksi yang akan diperiksa.


“Intinya perkara ini sedang diproses dikarenakan di dalam perkara korban adalah anak dibawah umur. Kita juga ingin cepat perkara ini selesai, akan tetapi semua itu harus sesuai prosedur dalam penanganan perkara,” ucapnya. (BG/PAL) 


TRENDINGMore