![]() |
Tersangka berinisial A alias O, bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 77,44 gram saat diamankan di Mapolres Sibolga. |
SIBOLGA-BERITAGAMBR :
Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 77,44 gram dan menangkap seorang tersangka berinisial Alisa O (34) yang merupakan residivis kasus serupa.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan di rumahnya di Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, pada Selasa (2/9/2025) pukul 06.30 WIB.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rahmad R. Hutagaol, Rabu (3/9/2025) menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Rahmad.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus besar kristal putih diduga sabu seberat 77,44 gram, yang disembunyikan di bawah tangga rumah tersangka. Satu unit telepon genggam juga turut diamankan karena diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata AKP Rahmad menambahkan.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial K, yang berdomisili di Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Polisi saat ini sedang mendalami keterangan tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial K, yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba antarwilayah.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (BG/SBG)