KRIMINALNEWSSUMUT

Pria di Tanjung Morawa Tikam dan Rampok Motor Teman

Minggu, 14 September 2025, 11:59 WIB
Last Updated 2025-09-14T04:59:08Z

 

Pelaku yang menikam dan merampas sepeda motor milik temannya saat menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang.


DELISERDANG-BERITAGAMBAR :

Seorang pria berinisial DI alias Kirun (41) warga Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, menikam dan merampok sepeda motor milik temannya yang sudah dikenalnya sejak SD. Korban ditusuk 4 kali ketika di perjalanan saat membonceng pelaku.


Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, Minggu (14/9/2025). 


Korban, Rahmad Prabudi (38) warga Dusun III, Desa Telagasari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang mengalami luka tusuk di bagian perut di bawah pusat, perut sebelah kiri, dan 2 luka tusuk di bagian paha kanan.


“Pelaku Di alias Kirun sudah ditangkap pada, Jumat (12/9/2025) siang. Sebelumnya pelaku dan sepeda motor yang dirampasnya itu terlebih dahulu diamankan warga di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa,” katanya.


Kapolsek menjelaskan, sebelumnya korban Rahmad Prabudi mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih hitam, melintas di Gang Subur, Desa Dalu Sepuluh A, hendak pulang ke rumahnya, Kamis (11/9/2025) pukul 18.00 WIB.


Saat melintas, tersangka DI alias Kirun memanggil korban dan minta tolong diantar pulang.


Merasa kenal karena teman sesama SD, korban membonceng DI alias Kirun. Namun saat dijalan, DI alias Kirun mengancam dan menekankan gunting ke perut bagian samping korban, serta memaksa jangan berhenti.


Mengetahui kelakuan DI alias Kirun, korban terkejut sehingga menghentikan laju kenderaan dan turun dari sepeda motornya.


Aksi itu membuat DI alias Kirun menikamkan gunting yang dipegangnya 2 kali kebagian perut korban.


Korbanpun tidak terima dan melakukan perlawanan, sehingga DI alias Kirun kembali menikamkan gunting tersebut sebanyak 2 kali kebagian paha kanannya.


Korban pun terjatuh dan DI alias Kirun membawa kabur sepeda motor Rahmad Prabudi.


Korbanpun berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar melarikannya untuk menjalani perawatan. Tidak terima, keluarga korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa pada, Jumat (12/9/2025).


“Hingga kini DI alias Kirun menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Morawa, dan dia dijerat melanggar pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” terang AKP Jonni H Damanik.(BG/Ds) 


TRENDINGMore