DAERAHNEWSSUMUT

Besok, Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Fungsional

Senin, 15 Desember 2025, 09:17 WIB
Last Updated 2025-12-15T02:19:01Z

Selasa (16/12/2025) Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Fungsional. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) membuka secara fungsional ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (KUTEPAT) sebagian Seksi 4 Dolok Merawan-Pematang Siantar segmen Sinaksak-Simpang Panei sepanjang 12,59 km.


Fungsional segmen Sinaksak-Simpang Panei untuk memperlancar arus mudik Natal dan 2025 Tahun Baru 2026 (Nataru) itu, dibuka besok, Selasa, 16 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026 pukul 07.00-17.00 WIB.


Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, kepada wartawan di Kota Medan. 


Dirut Dindin Solakhuddin mengatakan sebelum pembukaan fungsional, telah dilakukan persiapan seperti kelengkapan sarana dan prasarana pendukung operasional ruas tol, kelengkapan rambu penyediaan fasilitas keselamatan.


Tak hanya itu, juga kesiapan personel di lapangan, optimalisasi sistem monitoring lalu lintas untuk memberikan kelancaran dan keamanan pengguna jalan selama akan dibukanya secara fungsional ruas tol Sinaksak-Simpang Panei.


“Kami menegaskan walaupun ruas tol Sinaksak-Simpang Panei telah difungsionalkan guna mendukung kelancaran mobilitas momen Nataru 2025/2026, kami berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas infrastruktur jalan dan pelayanan tetap prima sehingga masyarakat dapat melaluinya dengan aman dan nyaman,” ujar Dindin.


Ruas tol Sinaksak-Simpang Panei akan menjadi pemecah kemacetan yang sering terjadi di Kota Pematangsiantar dan diharapkan mampu menjadi game changer dalam memudahkan distribusi logistik yang efisien dan pengembangan kawasan industri, serta pariwisata di Sumut.


Selama masa fungsional, segmen Sinaksak-Simpang Panei tidak dikenakan tarif tambahan alias gratis. Namun, pengguna yang masuk dari arah Medan/Tebing Tinggi dan melakukan perjalanan pada ruas yang sudah beroperasi tetap dikenakan tarif existing sesuai ketentuan pada Gerbang Tol (GT) yang berlaku.


Berdasarkan Surat dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait Pelaksanaan Pengoperasian Jalan Tol Tahap Konstruksi secara Fungsional sebagai Jalur Nataru dan Dirlantas Polda Sumut, ruas fungsional melayani kendaraan Golongan I (non-bus) dan dapat dibuka dua arah dengan memperhatikan situasi dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di jalan nasional.


Dindin berharap dengan dibukanya secara fungsional Ruas Tol Sinaksak-Simpang Panei dapat meningkatkan kelancaran mobilitas serta memberikan pengalaman berkendara yang lebih efisien bagi masyarakat.


“Langkah ini menjadi wujud komitmen kami agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan tiba lebih cepat untuk berkumpul bersama keluarga, merayakan Natal dengan penuh kehangatan dan kebahagiaan,” ujar Dindin.


Hamawas bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres setempat juga membentuk posko pelayanan agar dapat melayani dan memastikan keamanan pengguna jalan selama melintas. Sejumlah 38 Unit Armada Siaga telah disiapkan terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya, rescue dan ambulans untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pengguna jalan.


Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

TRENDINGMore