![]() |
| Warga Dairi menggelar pameran foto di depan Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Jumat (29/5/2026), untuk menolak izin Amdal PT DPM. |
SIDIKALANG-BERITAGAMBAR :
Warga Dairi menggelar pameran foto di depan Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Jumat (29/5/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026.
SK tersebut berisi tentang pengaturan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan adendum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Salah satu warga, Rohani Manalu, menyebutkan SK Menteri LH atas Amdal PT DPM dinilai tidak melalui kajian dan analisis yang matang.
"Pasalnya di tengah terjadinya bencana alam di pulau Sumatra, di situ pula SK Amdal diterbitkan," kata Rohani.
Rohani menyebutkan, diterbitkannya kembali izin kelayakan lingkungan PT DPM di Dairi menunjukkan wajah buruk pemerintah terhadap lingkungan. Padahal, sebelumnya izin PT DPM telah dicabut oleh KLH.
“Diberikannya izin kembali menunjukkan tidak adanya komitmen pemerintah untuk mengatasi dampak bencana serta mengurangi risiko bencana alam, khususnya di Kabupaten Dairi,” tuturnya.
Menurut Rohani, Amdal PT DPM sudah lama bermasalah dan tak sesuai dengan kondisi nyata di Dairi yang merupakan daerah berpotensi bencana. Diketahui, Dairi dilalui dua lempeng tektonik besar. Di sisi lain, saat ada aktivitas tambang di wilayah tersebut, maka dapat menyebabkan bencana besar di Dairi.
"Namun, peringatan itu tidak pernah menjadi pertimbangan pemerintah. Dairi tidak layak untuk di tambang. Pemerintah selama ini hanya membangun narasi soal ekonomi kepada masyarakat tanpa memikirkan potensi bencana. Kami tidak ingin Dairi menjadi Lapindo kedua," ucap Rohani lagi.
Dilanjutkannya, “Bencana ekologis yang terjadi di berbagai daerah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, menjadi alarm bagi kita dan juga pemerintah untuk terus menjaga lingkungan dan hutan dari segala bentuk perusakan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan.”
Berdasarkan pantauan Mistar, pameran foto menggunakan bingkai papan bunga. Sedangkan foto-foto yang dipamerkan dicetak menggunakan bahan spanduk dan ditempelkan ke bingkai papan bunga yang telah disediakan.(BG/DA)
