ASLABNEWSSUMUT

Polres Asahan Amankan pengedar dan Barbut Narkoba 609,3 Gram

Senin, 29 November 2021, 20:25 WIB
Last Updated 2021-11-29T13:25:12Z

 

Tersangka pengedar Narkoba APH diamankan Sat Narkoba Polres Asahan bersama barang bukti 609,3 gram SS dan 75 butir ekstasi.

KISARAN-BERITAGAMBAR : 

Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar Narkoba dengan mengamankan 609,3 Gram Shabu-shabu (SS) dan 75 butir ekstasi.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam siaran persnya, Senin (29/11) menjelaskan tersangka APH (40) warga Dusun Tangsi Gampong Keude Paya Gakong, Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dibekuk Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Mulyoto, pada Senin (22/11) di kontrakan tersangka Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, saat lagi tidur sekitar pukul 17.00 WIB,


"Saat digeledah ditemukan lima bungkus berisi narkotika jenis SS dengan berat keseluruhan 609,3 gram dan satu bungkus plastik kecil berisi 75 butir ekstasi, ditambah dua telepon genggam dan plastik kosong dan timbangan elektrik," jelas Putu. 


Putu mengatakan, bahwa kasus terungkap, berawal penangkapan seorang pria di salah satu hotel di Kab Asahan dengan barang bukti dua butir inex, pada Sabtu (19/11) malam, kemudian dikembangkan dan akhirnya mengamankan APH. 


"Kasus ini, masih kita kembangkan, untuk mencari pemasok SS dan ekstasi yang didapat tersangka," jelas Putu. 


Putu juga kembali menegaskan, bahwa pihaknya menyatakan perang terhadap Narkoba, dan tidak ada tempat untuk pelaku di wilayah hukum Polres Asahan. 


"Tidak pandang bulu, semua yang terlibat dalam peredaran narkoba akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Putu. (BG/REL)




TRENDINGMore