ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Tanjungbalai Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Rabu, 22 Desember 2021, 23:31 WIB
Last Updated 2021-12-22T16:31:32Z

 

Kedua tersangka pelaku pengeroyokan, Sen dan Abd, diamankan di Mapolres Tanjungbalai.


TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR : 

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan dua pelaku pengeroyokan di Jalan Budi Utomo Kel Selawan Kec Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Selasa (21/12) pukul 03.30 WIB.


Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo SH. 


"YR alias Sen (33) dan Abd (28) warga Gang Sukun Link VII Kelurahan Semulajadi Kecamatan Datukbandar Timur Kota Tanjungbalai,"ujar Kasat Reskrim AKP Eri, Rabu (22/12).


Kedua tersangka tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban Zainal, 25, juga warga Gg Sukun, Kamis 9 Desember 2021. 


Korban menjelaskan, penganiayaan terhadap dirinya dilakukan oleh para tersangka, Andi (DPO), Sen, Abd, dan Datok, Rabu 08 Desember 2021 Pukul 23.00 WIB di gang Sukun. Pelaku Andi menusuk punggung Zainal pakai obeng. Sedangkan teman korban, Lilik Purnomo ditusuk di bagian pundak sebelah kiri dan perut sebelah kanan juga menggunakan obeng sembari memiting lehernya.


Sementara teman tersangka, Datok dan Sen meninju badan Lilik menggunakan tangan.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, penyebab penganiayan tersebut karena dendam antara And dengan adik kandung Zainal. 


Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 Subs 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana. 


Sedangkan tersangka Andi masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.(BG/SS)




TRENDINGMore