HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Polisi Amankan Pelaku Curanmor

Selasa, 25 Januari 2022, 11:11 WIB
Last Updated 2022-01-25T04:11:25Z

 

PT (36) yang diduga melakukan pencurian sepedamotor, diringkus Polsek Siantar Martoba Polres Kota Pematangsiantar di rumahnya.




PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :  Personil Polsek Siantar Martoba Polres Kota Pematangsiantar menangkap PT (36)  diduga pencuri sepedamotor.


Polsek Siantar Martoba meringkus PT di rumahnya di Terminal Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, Senin (24/1) pukul 18:48 WIB dan menyita barang bukti satu unit sepedamotor Yamaha Vixion warna hitam BK 3370 TBJ.


Demikian disampaikan Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan PS Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir, Selasa (25/1).


"PT diringkus berdasarkan laporan polisi No. LP/06/I/2022/SU/STR/Sek.Str Martoba tanggal 24 Januari 2022 atas nama korban Edo Rendika (21) karyawan swasta, warga Karang Anom, Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.


Dalam laporannya, korban menyebutkan, sebelum sepedamotornya hilang, dia mendatangi temannya di Jl. Tuan Rondahaim Saragih, Senin (23/1) pukul 21:30 WIB dan memarkirkan sepedamotornya di depan rumah tempat temannya sedang bermain biliar dan menemui temannya.


Selanjutnya, korban pergi ke kamar mandi dan selesai dari kamar mandi, korban kembali ke depan. Ternyata, ketika tiba di depan, sepedamotornya tidak ada lagi di lokasi diparkirkan. 


Kemudian, korban bersama temannya melakukan pencarian sepedamotor itu sampai ke terminal Tanjung Pinggir, namun tidak ditemukan.


Akibat kehilangan sepedamotor itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 17 juta dan melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba.


Dipimpin Kanit Reskrim Aipda G. Rumapea melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari para saksi serta sumber yang bisa dipercaya.


Selanjutnya, Tim Polsek Siantar Martoba bergerak ke rumah PT dan menemukan PT di rumahnya serta diringkus dan menyita sepedamotor korban yang disembunyikan di dalam rumah. Kemudian, PT bersama barang bukti sepedamotor dibawa ke Mapolsek Siantar Martoba untuk diproses.


Menurut PS Kapolsek Siantar Martoba, pencurian sepedamotor itu sudah diproses dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, memeriksa PT, menyita barang bukti, menahan PT dan mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.(BG/PS)




TRENDINGMore