HUKUMKRIMINALNEWSSUMUT

Tanam Ganja, Petani Warga Sinar Baru Ditangkap Satresnarkoba Polres Simalungun

Jumat, 18 Februari 2022, 08:18 WIB
Last Updated 2022-02-18T01:19:44Z

 

Kedua pelaku SH dan SG beserta barang bukti ganja saat diamankan di Mako Polres Simalungun.


SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR : 

Unit Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menemukan puluhan batang ganja siap edar yang ditanam disela-sela ladang cabe di Nagori (Desa) Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.



Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Jumat (18/2) membenarkan kejadian itu.


"Selain berhasil menemukan puluhan batang ganja yang ditanam disela-sela tanaman cabe, petugas Unit Satnarkoba Polres Simalungun juga berhasil menangkap pelaku penanaman barang haram tersebut.



" Pelakunya SG, dia ditangkap Selasa (15/2) malam di ladang cabe miliknya di Nagori Sinar Baru," ujar AKP Adi Haryono.



Dikatakan, keberhasilan pengungkapan kasus penanaman ganja tersebut tidak terlepas adanya informasi dari warga tentang peredaran narkotika jenis ganja, di daerah Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta. Informasi dari warga disikapi dengan baik oleh petugas. Kasat Narkoba selanjutnya menurunkan Kanit 1 Satres Narkoba, Iptu Dian Putra menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan sekira pukul 22.00 WIB.



" Setibanya dilokasi, awalnya personel melihat di lapangan Merdeka Seribu Dolok, ada beberapa orang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Tanpa buang waktu personel langsung bergerak dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang berinisial HS (29) warga desa Rakutbesi, Kecamatan Pematang Silimakuta," kata Adi.



Setelah diamankan, dari tangan HS ditemukan 1 (satu) bungkus kecil plastik kresek warna biru yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja. HS mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial SG (30), warga Nagori Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta.



Saat pengembangan, personel Unit Satnarkoba butuh waktu satu setengah jam untuk menangkap SG. Personel baru berhasil mengamankan SG sekira pukul 23.30 WIB di ladang cabe miliknya Nagori Sinar Baru. Saat diinterogasi, diakui SG bahwa 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih diduga narkotika jenis ganja yang tertinggal di TKP adalah benar miliknya.



Kemudian, saat dilakukan penggeledahan kembali di rumah dan di ladang cabe SG, ditemukan kembali 10 (sepuluh) batang pohon ganja yang di tanam di ladang cabenya. Dari keterangan SG, dirinya mendapatkan bibit ganja dari temannya di warung daerah Marike, Kabupaten Langkat.


 

"Keduanya telah dibawa ke Mako Polres Simalungun dan barang bukti yang diamankan, 1 bungkus besar plastik warna putih yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto sekitar 500 gram, 10 batang tanaman ganja, 1 bungkus plastik kresek warna biru yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 20 gram," ujar Akp Adi Haryono.(BG/SM)




TRENDINGMore