ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Cemburu, Sugianti Dibunuh Kekasihnya Karena VC Dengan Pria Lain

Rabu, 02 Maret 2022, 16:30 WIB
Last Updated 2022-03-02T09:30:28Z

Tersangka Wendi Hariadi, tersangka pembunuh janda yang juga kekasih nya di Labuhan Batu Selatan, digiring Personil Kepolisian ke Rumah Tahanan Polisi.


RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR :

Wendi Hariadi alias WH (25) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu.


Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Rabu (2/3).


Pasalnya, Wendi nekat membunuh pacarnya, Sugianti (48) yang berselisih usia 23 tahun karena cemburu buta.


Wendi menghabisi nyawa janda separuh tua itu lantaran korban sempat video call dengan pria lain. 


“Tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima video call dari laki-laki lain di depan mata tersangka,” kata Kapolres.


"Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang Labusel, Kamis 24 Februari lalu sekira pukul 00:15 WIB.


Awalnya pelaku mendatangi rumah korban, yang merupakan janda separuh tua. 


Mereka pun disebut menjalin hunbungan asmara, namun belum menikah alias kumpul kebo.


Saat sedang berduaan, tersangka cemburu karena Sugianti kedapatan melakukan panggilan video call dengan lelaki lain.


Selanjutnya tersangka pun merencenakan pembunuhan saat itu juga.


Dia lalu menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya.


Kemudian pelaku membekap mulut dan hidung korban dengan bantal hingga tewas.


Tak puas hanya membunuh kekasihnya itu, pelaku pun membawa kabur barang berharga milik korban mulai dari sepeda motor Honda Revo warna biru putih dan handphone merk Redmi 6A. 


Mendapat laporan adanya pembunuhan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan didapati pelaku berada di Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Senin (28/2) sekira pukul 04.00 WIB.


“Dia tak berdaya saat dibekuk di dalam sebuah rumah milik seorang warga di kawasan Jalan Torpisang Mata, Gang Rahayu, Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara,”ujar Anhar. 


Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.


“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,”tutup Anhar.(BG/LB)



TRENDINGMore