HUKUMNEWSSUMUT

Kejari Belawan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman

Jumat, 08 April 2022, 12:59 WIB
Last Updated 2022-04-08T05:59:10Z

Kejari Belawan, tahan Dua Tersangka Kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman di UPT Pelayanan Sosial Sicanang KPA CP dan rekanan AS..


BELAWAN-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menjebloskan 2 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi penderita penyakit kusta di UPT Pelayanan Sosial Sicanang Belawan tahun anggaran 2018-2019, ke Rutan Klas1 Medan, Kamis (7/4) malam.


Kejari Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kasi Intel Oppon Beslin Siregar, Jumat (8/4)  menyebutkan, kedua tersangka yakni, Cristina Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Andreas Sihite selaku pelaksana pekerjaan CV GS.


Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan masuk tahap penyidikan dan kepada kedua tersangka akan dilakukan penahanan terhitung sejak 7 April 2022 sampai 20 hari ke depan. "Kerugian dari hasil pemeriksaan mencapai Rp 800 juta lebih," ungkap Kasi Intel.


Kasi Pidsus Kejari Belawan Aditya Christian Tarigan SH dalam keterangannya  menyebutkan anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2018-2019.


“Kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan, kalau yang tersangka wanita akan di tahan pada Rutan Klas I Wanita, sedangkan tersangka laki-laki berinisial AS di tahan pada Rutan Klas1 Medan,“ jelasnya.(BG/MED)

TRENDINGMore