MEDANNEWSSUMUTTABAGSEL

KTH Sejahtera Gunung Baringin Audensi ke SMSI Sumut, Minta Gubsu Jangan Terjebak Soal Perpanjangan Izin PT PLS

Minggu, 03 April 2022, 07:59 WIB
Last Updated 2022-04-03T01:02:46Z

 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin, Imam Roni Harahap  mewakili warga Mosa Julu, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, didampingi Arsula Gultom, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Tiga Pilar bersatu  mendesak Gubernur Sumatera  Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk tidak terjebak soal perpanjangan izin PT PLS.


Hal tersebut diungkapkannya saat berkunjung atau audensi ke kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jalan Denai Kota Medan, Sabtu (2/4/2022).


Kehadiran Imam Roni Harahap bersama Arsula Gultom, di terima langsung oleh Ketua SMSI Sumut, Zulfikar Tanjung melalui Sekretaris SMSI Sumut, Erris J Napitupulu, Penasehat SMSI, Ronny Purba dan pengurus SMSI Sumut, Irwan Manalu.


Dihadapan Sekretaris SMSI Sumut, Imam Roni Harahap menceritakan maksud dan tujuan kedatangan mereka ke kantor SMSI untuk meminta dukungan kepada SMSI agar kebenaran dapat terungkap. Alasan Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin, Imam Roni Harahap mengatakan   sejak pemberian izin selama 20 tahun oleh  Bupati Tapanuli Selatan  masa kepemimpinan Alm M Shaleh Harahap saat itu dengan mengeluarkan surat nomor : 503/62.A/K/2002 Tanggal 14 Februari  2002 sampai 14 Februari 2022, tentang Pemberian Izin Usaha Pemampatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 15.500 Ha kepada PT.Panei Lika Sejahtera di kawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola (sekarang Kecamatan Angka Selatan), selama itu pula warga masyarakat disana tidak ada diuntungkan dan menderita.


"Warga masyarakat Gunung Baringin Kecamatan Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan yang berjumlah lebih kurang 5000 jiwa dan seluruh masyarakat dari nenek moyang mereka / turun temurun berpenghasilan dari hutan / bertani. 


Dan sejak keberadaan PT. PLS banyak masyarakat setempat  menjadi kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Jalan masuk ke ladang mereka juga sudah tidak bebas lagi karena di portal oleh pihak perusahaan dan masyarakat juga tidak diperbolehkan memasuki kawasan itu selama 20 tahun kami sangat menderita," ujarnya.


Dengan suara lemah, Iman Roni Harahap kelihatan letih karena baru tiba dari Gunung Baringin Kecamatan Angkola Selatan Tapanuli Tengah. 


Dia juga mengaku sangat keberatan ketika mendengar adanya pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto yang mengatakan KTH Sejahtera Gunung Baringin telah melakukan jual beli lahan yang masuk pada register 6 milik dinas Kehutanan Pemprovsu tersebut. Dan atas dasar itulah mereka ingin mengklarifikasikan perihal tuduhan tersebut dan meminta Dinas Kehutanan Sumut dapat membuktikan ucapannya.


"Sejak KTH Sejahtera Gunung Baringin terbentuk, tidak ada sejengkal tanah yang kami jual kepada siapapun. Memang kami ada mendengar ada kelompok tani yang melakukan jual beli lahan namun itu bukan kami. Kelompok Tani kami juga resmi dan ditanda tangani oleh kepala Desa Gunung Baringin No.470/1203062018/KPTS/01/2022 Tentang Penetapan Pembentukan Kelompok Tani Hutan," ungkapnya.


Akibat kehadiran PT PLS tersebut, sambung Iman Roni  Jalan dan jembatan sepanjang desa Gunung Baringin yang pernah di bangun oleh PT.Aek Gadis  Timber menjadi rusak parah. "Jangan dibilang kalau jalan dibangun oleh PT.PLS,"tambahnya.


Dijelaskan lagi, diketahui izin IUPHHK PT PLS telah berakhir pada Tanggal 14 Februari 2022 dan kronologi penolakan terjadi bahwa pada tanggal 24 September tahun 2005 PT Panei Lika Sejahterah membuat berita acara nomor surat 07/BAPPJ/PLS/IX/2005 perbaikan dan penimbunan Jalan Desa Gunung Baringin yang merupakan akses jalan utama. Sejak terbitnya berita acara tersebut PT.PLS tidak pernah melakukan/mengindakan apa yang tersebut dalam surat sampai pada tahun 2010 maka terjadi lagi kesepakatan antara masyarakat Gunung Baringin dengan PT.PLS dan CV Mitra Wood dengan berbagai poin yang disepakati. "Sebenarnya, kesepakatan yang terjadi pada Selasa, (9/3/2010) lalu sebenarnya tidak pernah terjadi dan tidak pernah dilakukan oleh PT.PLS dan CV.Mitra Wood sampai dengan berakhirnya IUPHHK, dan kondisi jalan akses utama di desa Gunung Baringin masih dalam keadaan rusak parah. Dan tanggal 11 Februari 2022, Aliansi Masyarakat Reforma Agraria menyurati Kapolres Kabupaten Tapanuli Selatan bermaksud melakukan penolakan perpanjangan izin usaha IUPHHK PT.PLS di kawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola yang saat ini bernama Kecamatan Angkola Selatan.


"Selanjutnya, tanggal 15 Februari 2022 masyarakat yang tergabung pada Aliansi Masyarakat yang didalamnya juga tergabung KTH Sejahtera Gunung Baringin, SBSI Angkola Selatan dan Sumut Watch melakukan aksi penolakan tersebut. 


Hal ini karena masyarakat menganggap PT PLS ingkar janji, tidak pernah melakukan Bina Desa, Jalan Desa sebagai akses utama yang tidak pernah di perbaiki, dan parahnya lagi terjadi alih fungsi hutan dimana, hutan negara sebagian sudah dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT.Panei Lika Sejahtera yang mana izin di peroleh hanya tumbang - pilih Pemampaatan Hasil Kayu dan melakukan Reboisasi," jelasnya sembari menambahkan selama beroperasinya PT.PLS, tidak pernah menyalurkan CSR.


Imron Roni Harahap juga menegaskan bahwa dengan berakhirnya izin pemanpaatan hutan di kawasan Register 6 maka, masyarakat dapat kembali mencari nafkah di hutan untuk meningkatkan perekonomian mereka yang sudah 20 tahun seperti terjajah di kampung sendiri.


Sementara itu, Arsula Gultom SH, kuasa hukum masyarakat yang tergabung pada KTH Sejahtera Gunung Baringin menambahkan, akibat aksi unjuk rasa penolakan itu, dia mendapatkan kriminalisasi hukum dan dilaporkan di Polres Tapanuli Selatan oleh CV Bumi Raya. Ini disebabkan adanya aksi masyarakat menghentikan dua unit truk Logging secara bersamaan yang diketahui membawa hasil pemanpaatan kayu hasil hutan saat melintas di Jalan Desa.


"Penangkapan Dua Unit Truk Logging agar masyarakat memastikan apakah truk pengangkut kayu tersebut milik pemerintah atau milik perusahaan. Ternyata dari supir diketahui surat dari Dinas Kehutanan KPH X Kabupaten Tapsel dan benar dua armada truk adalah milik perusahaan,"ujarnya.


Disamping itu, Pada Tanggal 24 Maret 2022, KTH Sejahtera Gunung Baringin juga telah turun langsung ke kawasan hutan register 6 dan ditemukan telah terjadi pembalakan liar. 


"Kita juga ingin meneliti penanaman sawit lebih kurang 80 an hektar, semntara itu dilokasi tersebut bukan untuk tanaman kelapa sawit,"sebut Arsula Gultom. 


Sebutnya lagi, saat ini pihak PT.PLS sudah berupaya untuk melakukan perpanjangan izin IUPHHK seluas 15.500 Ha tersebut dan kabarnya sedang proses rekomendasi dari dinas perizinan provinsi Sumatera Utara untuk diteruskan ke Kementerian Kelautan di Jakarta.


Arsula Gultom juga mengaku pihak nya juga telah menyurati Ombudsmen Republik Indonesia, Kantor Kepala Staf Presiden melalui Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Tarigan,SE, dan Ketua Komisi IV DPR RI, terkait penolakan Perpanjangan Izin PT PLS dan pengaduan adanya ditemukan penebangan Kayu Hutan Tanpa Izin kepada Up.Kepala UPT.KPH Wilayah X Padang Sidempuan.


"Untuk itu kami memohon dan meminta kepada Bapak Gubsu agar tidak terjebak soal perpanjangan izin PT PLS,"ucapnya.


Sementara di Kantor SMSI Sumut, Erris J Napitupulu pada kesempatan itu langsung mengkonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sumut, Herianto dan dari percakapan via telepon, Kadis Kehutanan Provinsi Sumut tersebut mengaku akan melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan aktivitas perambahan hutan di register 6 milik pemerintah tersebut. Karena IUPHHK PT.PLD telah berakhir maka fungsi pemanpaatan hutan di kembalikan ke negara.


" Saat ini semua aktifitas di register 6 itu sudah kita kosongkan, dan saya sudah perintahkan tim untuk melakukan pengawasan ketat di daerah tersebut,"ujarnya singkat.(BG/REL)

TRENDINGMore