NEWSSAMOSIR

Wilmar Simanjorang Sesalkan Sikap Bupati Samosir Tidak Hadiri Undangan Komisi B DPRD Sumut

Sabtu, 11 Juni 2022, 09:04 WIB
Last Updated 2022-06-11T02:34:00Z
Mantan PJ Bupati Samosir pertama yang juga Pemerhati lingkungan Samosir, Dr. Wilmar Elieser Simanjorang.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Saya sangat menyayangkan atau menyesalkan Bupati Samosir tidak hadir dipangan.


Demikian disampaikan pemerhati lingkungan, Dr. Wilmar Elieser Simanjorang menanggapi kehadiran Komisi B DPRD Sumut datang keokasi pelebaran jalan di Simpang Gotting, Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Jumat (10/6).

Tanggapan Mantan PJ Bupati Samosir Wilmar E Simanjorang.


"Bupati Samosir sebaiknya harus mampu menjelaskan kepada public dan stakeholder tentang status ruas jalan tersebut, yakni dimulai dari memberi informasi DMJ (daerah milik jalan) sampai titik mana, kemudian sampai dimana titik zona putih dalam rangka untuk suatu kegiatan memperlebar jalan dikedua zona tersebut lengkap bagaimana SOP yang harus dilalui untuk memanfaatkan suatu zona sesuai peruntukannya, kemudian dengan kegiatan pengurukan (Cutting fill) hari ini di lokasi Gotting apaka juga sudah merambah ke Zona hutan lindung, jika memang ada dijelaskan kepada publik bahwa perizinan sudah dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku.


Lebih lanjut, Wilmar mengatakan, perlu diketahui daerah itu punya kemiringan tergolong curam dan dijelaskan juga bagaimana pengelolaan dengan kemringin di atas 45 derajat dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat pengguna.


Lagi pula di kawasan Gotting terdapat kekayaan bebatuan umur 300 juta tahun bernilai strategis internasional yang termasuk heritage Geosite Tela Toba Caldera Unesco Global Geopark (UGp), dengan demikian pihak Pemerinta Daerah Kabupaten Samosir sudah menegtahui semua kegiatan di Kawasan Tele harus melalui studi kelayakan ekonomi dan neraca lingkungan yang konprehensip, tandas Wilmar.


Mengenai keterbukaan Bupati Samosir, Wilmar menyampaian perlu ada keterbukaan Bupati Samosir, berapa meter kubik galian C yang sudah diekploitasi dan kemana Galian C dipergunakan, karena secara kasat mata dapat dihitung volume sirtu yang sudah pindah dari gonting ke tempat lain. Serta peruntukan sirtu hasil galian dengan modus pelebaran jalan tidak trasparan, sehingga perlu diusut secara tuntas oleh Aparat Penegak Hukum, ujarnya mengakhiri.


Sekadar diketahui, pengerukan tebing yang menghasilkan sirtu dengan modus pelebaran jalan oleh Pemkab Samosir muncul menjadi opini public dikalangan masyarakat Samosir setelah Komunitas Masyarakat Perantau Asal Samosir (KomPas) beberapa waktu lalu menyurati Komisi B DPRD Sumut dan telah melaporkan ke Polda Sumatera Utara. (BG/REL)





TRENDINGMore