ASLABDAERAHNEWSSUMUT

PAP Pabrik PT. SSL Dipertanyakan, UPT. Samsat Aek Kanopan Diminta Lakukan Kroscek

Senin, 05 September 2022, 14:40 WIB
Last Updated 2022-09-05T07:40:59Z
Sewaktu Komisi C DPRD Sumut dan UPT Samsat Aek Kanopan Kunker ke Pabrik Sawit PT SSL Kualuh Selatan, Labura. 



AEKKANOPAN-BERITAGAMBAR : 

Unit Pembantu Teknik (UPT) Samsat Aek Kanopan selaku Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara diminta untuk lebih memaksimalkan pengawasan kebeberapa wajib Pajak Air Permukaan (PAP) di wilayah kerjanya.


Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Sumut, Edi Susanto Ritonga, usai Komisi C melakukan kunjungan kerja ke beberapa pabrik yang berada di Labura.


Dari hasil kunjungan kerja Komisi C ke beberapa pabrik, ada beberapa titik yang menjadi kecurigaan dari komisi, setelah data yang diterima oleh komisi dilakukan penghitungan terhadap jumlah pemakaian air permukaan dengan kapasitas produksi pabrik. 


"Kita lagi melakukan penghitungan ulang terkait beberapa pabrik yang telah dikunjungi, terhadap pemanfaatan air permukaan. Saat ini, ada kecurigaan jika data yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai dengan pemakaian realnya, salah satunya pabrik Kelapa sawit PT SSL Kualuh Selatan, untuk itu, kita minta UPT Samsat Aek Kanopan melakukan kroscek ulang ke pabrik tersebut, " ujar mantan Ketua DPRD Labura periode 2014-2019 ini, Senin (5/9).


Politisi Hanura ini juga mengingatkan kepada pihak UPT Samsat Aek Kanopan agar lebih pro aktif di lapangan.


"Kehadiran Komisi C ke Labura adalah sebagai salah satu komitmen dalam upaya membantu kerja dari BPPRD Sumut, untuk menggali potensi dari PAP di wilayah kerja Samsat Aek Kanopan, pada prinsipnya kita akan mendorong kinerja dari Samsat Aek Kanopan, agar target PAP di Sumut tahun 2023 dapat ditingkatkan, " jelas politisi yang biasa disapa Esrit ini.


Sementara itu, UPT Samsat Aek Kanopan yang coba dikonfirmasi melalui Kabid Pajak Kendaraan Bermotor, Bangkit Ritonga, Senin (5/9) mengakui tidak dapat memberikan data tagihan PAP dari pabrik kelapa sawit PT.SSL, karena tidak memiliki wewenang.


" Izin bang, saya tidak punya kewenangan untuk menyampaikan data, namun sesuai dengan Pergub Sumut tahun 2011, pajak yang dikenakan adalah golongan tergenang industri, " jawabnya.


Selain menyoroti terkait adanya dugaan manipulasi data tagihan PAP, Edi Susanto Ritonga,ST yang juga mantan wakil ketua Komisi D yang membidangi tentang lingkungan hidup di DPRD Sumut, menyesalkan akan sikap management yang belum menunjukkan upaya maksimal dalam pengelolaan limbahnya. 


" Saat Komisi D melakukan kunjungan ke PT SSL terkait buruknya sistem pengelolaan limbah, telah diberikan peringatan kepada pihak management untuk melakukan perbaikan dan penanganannya dan nanti akan kita cek sudah sejauh mana upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk hal itu, " ujarnya. 


Humas PT PSSL, Ari,   yang coba berulang kali dikonfirmasi, belum bersedia merespon konfirmasi.(BG/LBU)


TRENDINGMore