SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH. SIK. MH, menggelar konferensi pers terkait progres penanganan perkara penggelapan dana wajib pajak di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (14/3) sore.
Kapolres Samosir mengatakan, perkara penggelapan yang terjadi di UPT Samsat Pangururan telah terjadi sejak tahun 2018 lalu. “Para pelaku telah melakukan penggelapan uang daripada wajib pajak, yang tidak disetorkan kepada Dispenda melalui Bank Sumut,” ujar Yogie.
Hingga kini, pihaknya telah memeriksa ratusan orang yang mengalami kerugian. Atas dasar laporan para korban pada 31 Januari 2023 yang lalu, Polres Samosir melakukan penyelidikan. “Tentu saja dari pihak internal kita melakukan proses pemeriksaan melalui Kasi Propam dan melaporkan ke Poldasu,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani menambahkan bahwa kejadian berawal dari adanya pelapor Domes Simanjuntak, warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ke Kantor UPT Samsat Pangururan, Rabu, 25 Januari 2023. Sesampainya di loket pembayaran, pelapor mengaku mendapat informasi dari petugas bahwa dirinya memiliki tunggakan PKB sebesar Rp. 6, 222, 674 di Tahun 2022.
“Padahal, seingat pelapor, bahwa pelapor tidak pernah nunggak, atau tidak membayar pajak kendaraannya,” ujar Natar.
Saat ini, lanjutnya, berdasarkan data yang ada di Kantor UPT Samsat Pangururan, jumlah pengadu yang diterima oleh pihaknya mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai 11 Maret 2023, berjumlah sebanyak 181 wajib pajak. “Itu yang masih melaporkan kepada kita,” kata Natar.
Natar mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas, dan telah menetapkan beberapa orang terlapor. “Belum dilakukan penetapan tersangka terhadap terlapor AS, ET, RB, JM dan GS,” tambahnya.
Untuk modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk proses pajak tahunan, peserta wajib pajak datang menemui pelaku untuk membayar pajak, kemudian pelaku melengkapi berkas dengan cara memfotokopi berkas tersebut. Setelah mendaftarkan berkas tersebut ke loket 1 bersama dengan berkas asli. “Nah, seolah-olah berkasnya asli, padahal itu adalah palsu,” terangnya.
Cara lain, lanjut Natar, menerima berkas dan uang pajak BBN dari peserta wajib pajak, untuk mendaftarkan kendaraan baru. Kemudian mendaftarkan dari loket 1, ke loket 2 untuk dilakukan verifikasi pajak, dan menggunakan draf dari hasil verifikasi yang belum dilakukan ke loket 3 untuk mencatat STNK di loket 5 dan meminta notis pajak yang kosong dari ET yang mengisi data palsu.
“Jadi kompolotan tersebut mengisi data palsu dan total kerugian yang telah didata sebanyak Rp. 2, 523 miliar,”beber Sibarani.
Ditambahkan Kapolres Samosir Yogie, jika terbukti ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka para tersangka akan kita miskinkan karena sudah menyengsarakan masyarakat," ujarnya.
Hanya saja, terlebih dahulu kita buktikan perbuatan pidana pokok, yaitu tipu gelap/pemalsuan dokumen jika pidana tersebut terbukti dan ada indikasi menyamarkan hasil pidana, maka kita akan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aset yang bersumber dari tipu gelap dan kita akan menerapkan UU TPPU,"sambung Kapolres.
Tampak hadir Bid Labfor Poldasu AKBP Hendri Ginting, Kompol Rafles Tampubolon, Ahli Forensik RS Bhayangkara dr Ismurizal SH MH, SpF, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, Kasat Intel AKP L Marpaung, Kanit Tipidter IPDA Janoslan Sinaga.
(BG/TS)