NEWSSUMUT

Poldasu Tahan Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Kasus Ekstasi 2.000 Butir

Rabu, 19 April 2023, 13:09 WIB
Last Updated 2023-04-19T06:09:03Z
Polda Sumut tahan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, (MM) DPO kasus narkoba. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, (MM).


Politisi itu terlibat dalam peredaran pil ekstasi 2.000 butir. Dia berperan sebagai perantara.


“Sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba, tersangka MM kita lakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (19/4).


Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya langsung menggelar perkara. Konfrontasi terhadap dua tersangka atau kedua napi yang sudah divonis juga dilakukan penyidik.


“Yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 114 dan 112, perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS,” ungkapnya.



Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (MM) saat digiring ke RTP Poldasu.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, ditanya soal asal ekstasi itu menyebut dari GS.


“Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi (AD) dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan under cover buy saat itu,” sebutnya.


Yemi menambahlan, mengenai narkoba itu nantinya akan disebar di sejumlah kota seperti Tanjungbalai, Medan dan sebagian sampai ke Kabupaten Labuhanbatu.


“MM memenuhi panggilan penyidik, Selasa (18/4) setelah sempat mangkir pada panggilan pertama pada 13 April 2023 lalu,” pungkasnya.(BG/MED)

TRENDINGMore