DAERAHNEWSSUMUT

Kasi Intel Kejari Medan Tegaskan Pelayanan Sudah Sesuai SOP

Senin, 12 Februari 2024, 21:10 WIB
Last Updated 2024-02-12T14:10:50Z
Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma (tengah) saat menyampaikan kronologi yang sebenarnya atas adanya video viral dalam konferensi pers. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Viral di media sosial (medsos) Instagram dan YouTube video yang berisi narasi ujaran kebencian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Video yang diunggah oleh akun Instagram bernama @teamtapikor dan akun YouTube bernama TEAM TAPIKOR itu memperlihatkan seorang emak-emak sedang marah-marah di Kantor Kejari Medan.


Di akun Instagram @teamtapikor video tersebut berjudul “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2”. Sementara, di akun YouTube TEAM TAPIKOR, video itu berjudul “Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga”.


Dalam video tersebut, terdengar suara emak-emak yang melontarkan kalimat bahwa Kejari Medan adalah kantor penipu. Video dengan narasi bernuansa negatif itu pun viral dan menjadi buah bibir netizen di media sosial tersebut.


Mengetahui beredarnya video di jagat maya itu, Kejari Medan dengan tegas menepis dan membantah ucapan yang dilontarkan emak-emak itu.


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024) di Kantor Kejari Medan, menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi.


“Kejadiannya pada 5 Februari 2023 lalu. Saat itu, Wasu Dewan bersama istrinya yang merupakan korban kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendatangi Ruang PTSP Kejari Medan,” ucapnya.


Saat itu, lanjut Dapot, tim pengamanan Kejari Medan telah mengingatkan Wasu Dewan dan istrinya untuk menitipkan barang-barang yang dibawa seperti gadget di loker yang tersedia sebagaimana aturan yang berlaku di Kejari Medan.


“Namun, Wasu Dewan dan istrinya menolak aturan atau standar operasional prosedur (SOP) penerimaan tamu di Kejari Medan. Meskipun tak mengikuti aturan SOP, mereka tetap diterima oleh Jaksa Risnawati Ginting didampingi Tim Intelijen Kejari Medan Pantun Simbolon, David, dan Rustam Ependi,” lanjutnya.


Lebih lanjut, disambungkan Dapot, saat pertemuan itu, korban menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya dengan nama tersangka Citra Dewi kepada Jaksa.


“Selanjutnya, Jaksa pun menerangkan bahwa perkara tersebut sudah dikembalikan kepada Penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui Berita Acara Koordinasi yang telah ditandatangani oleh Penyidik dan di stempel,” sambungnya.


Lanjut Dapot, Jaksa telah menjelaskan poin kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik. Kemudian, Jaksa juga telah menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).


“Lalu, pengembalian berkas, yakni P18, P19, P20, pengiriman berkas kembali oleh Penyidik dan pengembalian berkas kedua kali oleh Jaksa melalui Berita Acara Koordinasi yang sudah sesuai dengan SOP yaitu Surat Edaran (SE) Jampidum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk (P19) Jaksa pada tahap prapenuntutan dilakukan 1 kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum,” jelasnya.


Serta juga, ditegaskan Dapot, telah sesuai dengan pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.


“Di mana Jaksa telah memperlihatkan administrasi tersebut kepada Wasu Dewan dan istrinya. Atas penjelasan tersebut, Wasu Dewan dan istrinya selaku korban merasa puas, di mana sebelumnya Jaksa dan Tim Intelijen memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada mereka berdua,” tegasnya.


Namun, dikatakan Dapot, istri Wasu Dewan memaksa untuk berfoto bersama dengan Jaksa Risnawati Ginting. Alasannya, foto tersebut untuk ditunjukkan kepada Penyidik bahwa dia bersama suaminya telah meminta penjelasan kepada Jaksa.


“Namun, saat itu Jaksa tak berkenan dan menolak. Sebab, hal itu dikhawatirkan adanya potensi intervensi korban atas penanganan perkara dimaksud dikarenakan Jaksa masih harus berkoordinasi dengan Penyidik bukan berkoordinasi dengan korban maupun tersangka,” terangnya.


Pihak Kejari Medan pun menyayangkan hal tersebut. Kemudian, terkait viralnya video tersebut Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memanggil Jaksa terkait untuk menerangkan kronologi.


“Bahwa terkait video viral tersebut, kami melakukan kajian terhadap kata-kata yang ada di dalam video itu,” tandas Dapot.(BG/MED)

TRENDINGMore