NEWS. SUMUTPERISTIWA

Masyarakat Minta Petani Miskin yang Ditahan Dibebaskan

Sabtu, 26 November 2022, 05:43 WIB
Last Updated 2022-11-25T22:48:14Z

 

Masyarakat adat saat demo di depan PT Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Masyarakat Adat Tukko ni Solu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat meminta agar penegak hukum membebaskan Dirman Rajagukguk, petani miskin dan buta huruf yang ditahan akibat dikriminalisasi PT TPL.


Saat melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi Medan, masyarakat adat menyebut bahwa Dirman Rajagukguk adalah korban kejahatan korporasi.


Dirman Rajagukguk dituding merusak hutan, yang sebenarnya itu adalah tanah warisan dari keluarganya. 


 Saat masyarakat melakukan aksi pada Kamis (24/11/2022) kemarin, Humas PT Medan, John Pantas Lumban Tobing mengatakan mereka tidak bisa mengintervensi kasus hukum yang berjalan.


"Biarlah perkara tersebut berjalan. Kita serahkan pada majelis hakim," katanya.


Dalam tuntutannya, masyarakat meminta agar PT TPL segera ditutup.


Selama ini, PT TPL kerap kali bersinggungan dengan masyarakat.


Mirisnya, masyarakat selalu jadi korban, seperti halnya Dirman Rajagukguk, yang kemudian dipenjarakan karena dituduh merusak hutan.


Kasus Dirman Rajagukguk

Dirman Rajagukguk, petani miskin yang juga buta huruf diduga dikriminalisasi PT TPL (Toba Pulp Lestari) dan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Toba.



Dirman Rajagukguk, petani miskin ini dituduh melakukan pengerusakan hutan.


Padahal, menurut Topan Ginting, kuasa hukum Dirman Rajagukguk, kliennya itu cuma mengelola lahan yang sudah diwariskan turun temurun.



Namun, PT TPL mengklaim bahwa lahan yang ditanami Dirman dengan kopi dan jagung adalah lahan konsesi. 


"Dirman divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar di PN Balige. Dia dituduh melanggat Pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,” kata Topan Ginting, Senin (17/10/2022).


Menurut Topan, apa yang dituduhkan jaksa dan PT TPL sangat tidak berdasar.



Sebab, secara filosofis, pasal yang dituduhkan terhadap Dirman Rajagukguk sebenarnya ditujukan khusus pada kejahatan pengerusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir, sebagaimana yang tercantum dalam konsideran Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.


"Selama proses persidangan, kami pun sulit menemui Dirman. Setelah ditahan oleh jaksa penuntut umum sejak tanggal 16 Agustus 2022, terdakwa diisolasi selama 14 hari dan tidak bisa bertemu dengan keluarga maupun penasihat hukum dengan alasan prosedur protokol kesehatan di Lapas Balige,” terangnya.


Karena banyaknya kejanggalan yang terjadi, Topan pun kemudian mengajukan banding atas putusan terhadap kliennya.



Ia menduga bahwa PT TPL dan aparat penegak hukum semuanya sudah bersekongkol untuk mengkriminalisasi Dirman. 


Atas hal tersebut, Topan berencana mengadukan masalah ini pada Presiden RI Joko Widodo.


Sementara itu, Manager Corporate Communcation PT TPL , Dedi Armaya mengatakan bahwa lahan yang dikelola Dirman adalah lahan konsesi milik PT TPL.


“Lahan tersebut merupakan areal konsesi perusahaan sesuai dengan keputusan Menhut no 493/Kpts-II/1992 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri kepada PT Inti Indorayon Utama Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Nomor SK.1487/Menlhk/Sekjen/hpl.0/12/2021 tentang perubahan kesembilan atas keputusan mentri kehutanan nomor 493/kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri kepada PT Inti Indorayon Utama,” kata Dedi.(BG/TB)


TRENDINGMore