![]() |
Pelaku Pembunuhan di ladang ubi Sergai diamankan Polres Tebing Tinggi beserta barang bukti. |
T.TINGGI-BERITAGAMBAR :
Dalam tempo 1x24 jam sejak ditemukannya jenazah Mrs X atau Sugianti (23) di areal perladangan ubi di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di daerah Dumai, Provinsi Riau.
Setelah terungkap identitas korban, polisi langsung memburu pelaku dengan berbekal informasi dari keluarga tentang teman dekat korban menjelang nyawanya dihabisi.
“Tidak butuh waktu lama bagi tim Reskrim Polres Tebingtinggi untuk membekuk pelaku,” ungkap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon bersama Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (9/6).
Korban pembunuhan diidentifikasi bernama Sugianti (23) warga Dusun I, Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku berinisial MTP alias Riski (19) warga Jalan Taman Bahagia, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas AKP Agus Arianto menguraikan, sebelumnya pada Selasa (6/6) sekira pukul 16.30 WIB saat pelapor Dicky Suhendra (27) selaku suami korban tiba di TKP, berdasarkan informasi yang didapat pelapor melalui media sosial Facebook bahwa ada penemuan mayat yang dilihatnya.
Pelapor menandai beberapa barang-barang mirip milik korban yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari, sehingga dirinya meyakini jika mayat yang ditemukan adalah istrinya, pelapor langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tnggi.
Beranjak dari informasi suami korban dan warga sekitar, personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan mencium keberadaan pelaku di Kota Dumai, Provinsi Riau.
“Personel langsung bergerak dan tiba di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kapai Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai) pada Rabu dini hari pukul 03.00 WIB,” sambungnya.
Penangkapan pelaku dipimpin Ipda Dhimas Abie Thoyib S.TrK, dimana selama 1 x 12 jam terhitung dari mayat tersebut ditemukan pelaku tersebut berhasil diamankan dengan dibantu personel Polres Dumai, kemudian pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pengembangan.
“Namun pada saat mencari barang bukti pelaku mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku menceritakan awal pertemuan dengan korban melalui unggahan di Facebook tentang lowongan kerja menjaga anak yang dibuatnya.
Korban berminat untuk bekerja dengan pelaku. Lalu pada 22 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB, korban datang untuk bekerja pertama kalinya di rumah pelaku yang berada di Jalan Taman Bahagia menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3046 NAV.
“Berhubung karena pelaku hanya seorang diri, warga sekitar mendatangi pelaku yang telah berdua di dalam rumah bersama korban, selanjutnya korban disuruh keluar dari rumah,” terang Kasi Humas.
Tidak berselang lama, tutur Kasi Humas, pelaku pergi juga dari rumah dengan berjalan kaki kemudian setibanya di rel kereta api Taman Makam Pahlawan pelaku berjumpa dengan korban dan mengajaknya ke Pematang Siantar.
Lalu pukul 13.00 WIB pelaku dan korban kembali ke Tebing Tinggi dan membawa korban berkeliling kota yang akhirnya berhenti di TKP Dusun I, Desa Kuta Baru.
“Selanjutnya korban dihabisi dengan cara dipiting dari belakang, pelaku juga sempat melakukan pelecehan seksual,” ucapnya.
Setelah korban lemas kemudian pelaku membuat posisi korban duduk lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawa pelaku untuk mengikat leher korban sebanyak dua putaran.
Usai itu pelaku mengambil tas korban yang didalamnya berisikan 1 unit handphone Vivo warna hitam dan 1 buah kunci sepeda motor yang kemudian dijualnya di daerah Belawan seharga Rp 2 juta. Pada Jumat (2/6) pelaku berangkat ke Dumai dan pada hari Selasa (6/6) pelaku berhasil diamankan petugas.
“Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi. “Pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 365 ayat 3 dari KUHPidana,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(BG/TT)